TRAINING AND CERTIFICATION CODE : (HS/TCC-001)
Detail
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus(TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi.Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sector industri migas, sub sector industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang petugas penanganan bahaya gas H2Sdi Indonesia.Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI.OMC (Oil and Gas Management Center) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Migas yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
BerdasarkanPerpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Sertifikasi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
1. IMG.HS01.001.01 Menerapkan Peraturan dan perundangan K3LL
2. IMG.HS02.001.01 Menggunakan Alat Pelindung Diri
3. IMG.HS02.002.01 Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
4. IMG.HS02.003.01 Mengoperasikan Alat Uji Gas
5. IMG.HS02.004.01 Menghindarkan Diri dari bahaya Gas H2S
6. IMG.HS03.001.01 Melakukan Pertolongan Pada Korban Kecelakaan
Pelatihan Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S IndustriMinyakdan Gas dilakukan untuk peserta dan calon asesi yang sudah mempunyai kualifikasi.Kualifikasi bisa didapatkan dari jalur pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja.Persiapan Uji Kompetensi didesain secara singkat dan padat mencakup seluruh unit kompetensi yang diujikan baik berupa penyampaian teori dan praktik penggunaan alat.
Waktu Persiapan Uji Kompetensi dan Sertifikasi:
Persiapan Uji Kompetensi dan Pengujian dilakukan selama 4 hari, 3 hari untuk Persiapan Uji Kompetensi dan 1 hari untuk Asesmen.
Tempat Persiapan Uji Kompetensi dan Sertifikasi
- Hotel Puri Denpasar Kuningan,
- Hotel Royal City,
Tanggal Persiapan Uji Kompetensi dan Sertifikasi
diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan (konfirmasi waktu 3 hari sebelumnya)
INVESTATION PRICE/PERSON :
Rp 9.000.000/person
Syarat Peserta Training Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S :
- Memiliki pengelaman kerja di bidang GAS minimal 1 tahun
- Lulusan minimal D3 sederajat
- Foto copy Ijasah terakhir
- Foto copy KTP / Paspor / Kitas
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
- CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
Fasilitas
1. Sertifikat Kompetensi LSP Migas bidang Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Industri Minyak dan Gas (apabila Lulus Ujian Kompetensi)
2. Sertifikat Pelatihan dari Oil and Gas
3. Keanggotaan Komunitas “Oil and Gas Professional”
4. Makan Siang dan Coffee Break dua kali
5. Note Book dan Ball Point
6. Souvenir dari
7. Foto Dokumentasi
8. Ruangan Uji Kompetensi dengan fasilitas AC
Siapa yang dapat mengikuti Uji Kompetensi ?
Uji Kompetensi Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S Industri Minyak dan Gas ini dapat diikuti oleh pihak yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan kerja melalui lembaga diklat profesi atau yang telah memiliki pengalaman kerja di bidang tersebut.
Metode Uji Kompetensi
Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi.Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:
1. Pra Asesmen
2. Asesmen Mandiri
3. Cek Porto folio
4. Uji Tulis
5. Uji Lisan
6. Uji Praktek
MATERI
- Regulasi Industri Migas
- Alat Pelindung Diri
- Bahaya Gas HS
- Praktik Operasi Alat Uji Gas
- Teori dan Praktek Operasi SCBA
- Teori dan Praktek Pertolongan pada Korban Kecelakaan
- Asesmen Mandiri dan Cek Porto folio
Trainer
Trainer atau Tenaga Pelatih adalah praktisi professional yang ahli dalam bidang Petugas Penanganan Bahaya Gas H2S.
Asesor/TenagaPenguji
Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.
Jadwal 2016
24 – 27 Agustus 2016
23 – 26 September 2016
19 – 22 Oktober 2016
23 – 26 November 2016
21 – 24 Desember 2016
Jam : 08.00 – 17.00
PERMINTAAN IN-HOUSE MINIMAL 10 PESERTA
PERMINTAAN IN-HOUSE MINIMAL 10 PESERTA
Contact Person:
- Phone :: 0812 6649 2280
- Email : aldiafdal27@gmail.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar